Bidang Pertanahan Antara Lain :
* Pensertipikatan Tanah.
* Balik Nama Sertipikat (AJB, HIBAH, WARIS).
* Peningkatan Hak Milik.
* Perpanjangan Hak Guna Bangunan.
* Pemecahan Sertipikat.
* Penggabungan Sertipikat.
* Pengurusan Roya Hak Tanggungan.
Bidang Notaris Antara Lain :
* Pembuatan Badan Usaha PT (Perseroan Terbatas)
1. Akta Pendirian Perusahaan.
2. Domisili Usaha (SITU).
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi/Perusahaan.
6. SK Kehakiman.
* Pembuatan Badan Usaha CV (Perseroan Komanditer)
1. Akta Pendirian Perusahaan.
2. Domisili Usaha (SITU).
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi/Perusahaan.
6. Pengesahan Pengadilan.
Proses Pendirian CV :
Pembuatan Akta Pendirian CV.
* Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang.
* Persyaratan : Fotokopi KTP para pendiri Perseroa.
* Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerj.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
* Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
* Persyaratan lain yang dibutuhkan : Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha, Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan, Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN, Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan, Kartu NPWP & Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak.
* Persyaratan : Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung, Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi bangunan, Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usah, Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
* Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
* Persyaratan lain yang dibutuhkan : SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan, Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar, Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
* Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
* Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Pendaftaran Pengadilan.
* Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
* Persyaratan lain yang dibutuhkan: Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak, Salinan akta pendirian CV, Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan.
* Pembuatan Badan Usaha PD/UD/Perorangan Biaya
1. Akta Pendirian Perusahaan.
2. Domisili Usaha (SITU).
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi/Perusahaan.
* Pembuatan Badan Usaha Yayasan Biaya Rp.- (call).
* Pembuatan Badan Usaha Perkumpulan Biaya Rp.- (call).
* Pembuatan Badan Usaha Koperasi Biaya Rp.- (call).
* Pembuatan Akta Perjanjian Kerja Sama Biaya Rp.- (call).
* Pembuatan Akta Sewa-Menyewa Biaya Rp.- (call).
* Pembuatan Akta Kawin Biaya Rp.- (call).
* Pengurusan Hak Cipta, Merek dan Paten Biaya Rp.- (call).
* Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Biaya Rp.- (call).
* Pengurusan Penghapusan Roya Hak Tanggungan Biaya Rp.- (call).
Hub. 085730333033
Mintak tolong klu bisa di sertakan biaya pembuatan ... agar lbih transparan dan tidak ad keraguan dalam kepengurusan... hal ini akan bsa menghilangkan uang pelicin dan KORUPSI.. tlong artikel ini segera d update... biar warga gresik lebih mengerti prosedur usaha ..
BalasHapus